BKN Wajibkan Aktivasi Akun ASN Digital bagi ASN dan PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melakukan aktivasi Akun ASN Digital melalui laman resmi https://asndigital.bkn.go.id. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital sistem kepegawaian nasional.
Aktivasi akun dilakukan untuk memperkuat keamanan data ASN melalui penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), sehingga setiap akses layanan kepegawaian menjadi lebih aman dan terverifikasi.
Bagi ASN PPPK yang belum pernah mengakses ASN Digital, aktivasi awal dapat dilakukan dengan fitur reset password menggunakan NIP dan email yang terdaftar di sistem kepegawaian. Setelah berhasil login, ASN diwajibkan melanjutkan proses aktivasi MFA.
Untuk mengaktifkan MFA, ASN perlu menyiapkan ponsel dengan pengaturan zona waktu otomatis serta aplikasi autentikator seperti Google Authenticator. Proses aktivasi dilakukan dengan memindai QR Code yang muncul di laman ASN Digital dan memasukkan kode OTP.
Setelah MFA aktif, setiap login ke ASN Digital wajib menggunakan username, password, dan kode OTP. Jika terjadi kendala, ASN PPPK dapat menghubungi BKPSDM setempat untuk mendapatkan bantuan pemulihan akun.

Comments
Post a Comment